LMK
Lembaga Musyawarah Kelurahan
2024 - 2029
Menampung aspirasi warga RW 03 Lebak Bulus dan Menggali potensi untuk mendorong peran serta warga RW 03 Lebak Bulus
Apa Itu Lmk? Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Lembaga yang bertugas membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Menampung aspirasi masyarakat Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat Tokoh masyarakat yang terpilih memiliki integritas, moralitas, wawasan, dan pengaruh

LMK Lebak Bulus siap membantu Anda menyampaikan keluhan, saran, dan ide untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Berikut beberapa layanan yang tersedia

Keluhan Infrastruktur & Kependudukan KTP,Kartu Keluarga
Ada jalan rusak atau lampu jalan mati? Sampaikan ke kami.

Saran dan Ide Warga
Punya ide untuk kemajuan lingkungan? Kami siap mendengar.
Tanya Jawab Seputar Layanan Kami (FAQ)
Klik pertanyaan dibawah ini untuk melihat penjelasan lebih lanjut
Untuk mengurus KTP baru atau perpanjangan, warga bisa datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KTP lama (jika perpanjangan)
Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kebijakan dan antrean di Disdukcapil.
Warga yang ingin pindah domisili perlu menyiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Formulir permohonan pindah dari kelurahan
Setelah dokumen lengkap, proses ini biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja.
Untuk mengurus surat kematian, keluarga yang ditinggalkan perlu membawa:
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah
- Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas
- Surat Pengantar dari RT/RW
Surat kematian biasanya bisa selesai dalam 1–3 hari kerja.
Admin LMK akan meninjau setiap pengaduan dalam 1–2 hari kerja, tergantung jumlah laporan yang masuk. Jika diperlukan tindak lanjut lebih lanjut, admin akan menghubungi pelapor melalui kontak yang tersedia.
LMK akan menampung setiap pengaduan warga dan meneruskannya ke pihak berwenang sesuai dengan jenis masalahnya. Untuk masalah yang bisa ditangani langsung oleh LMK, akan segera diproses. Namun, untuk permasalahan yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut.

